Kamis, 31 Mei 2012

MAKALAH ZIARAH KUBUR

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Ziarah kubur merupakan perkara yang disyariatkan dalam agama kita dengan tujuan agar orang yang melakukannya dapat mengambil pelajaran dengannya dan dapat mengingat akhirat, dengan syarat tidak mengatakan disisi kuburan tersebut ucapan-ucapan yang bisa membuat Allah Subhanahu wa Ta'ala murka, seperti berdoa kepada si penghuni kuburan, memohon pertolongan kepadanya, dan sejenisnya. Pada mulanya berziarah kubur itu dilarang, larangan Rasulallah SAW pada masa permulaan itu ialah karena masih dekatnya masa umat Islam waktu itu dengan zaman jahiliyah dan kurang kuatnya akidah Islamiyah. Namun saat akidah mereka kuat dan memiliki pengetahuan keislaman yang cukup, Rasulullah SAW. pun mengizinkannya. Hal itu ditegaskan melalui dalil hadits yang diriwayatkan oleh Buraidah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, sekarang silahkan berziarah" (HR. Muslim 2:672).
Dan di dalam rangka berziarah kubur itu, kita disunnahkan untuk berdoa, yakni mendoakan mayit yang ada di kubur itu. Dan sebagai makhluk yang sudah mati, tentu doanya bukan minta fasilitas kehidupan seperti punya anak, istri cantik, uang banyak, lulus ujian, diterima pekerjaan, dagangan laku atau terpilih jadi anggota legislatif. Mereka sudah tidak butuh semua itu di alam barzah. Yang mereka butuhkan adalah keringan dari siksa kubur dan pahala yang akan membuat mereka bisa masuk surga. Namun keyakinan bahwa orang yang sudah mati itu lantas berdoa juga kepada Allah SWT untuk kebaikan kita, maka ada yang salah dalam memahaminya. Selain itu, menziarahi makam para wali itu harus dicermati dengan pemahaman akidah yang benar. Betapapun ada sebagian kecil pihak yang tidak menerima ritual ziarah, itu disebabkan karena perselisihan paham tanpa harus menyinggung masalah akidah. Dan ini pun termasuk pada ranah furu’iyah. Maka sepatutnyapihak yang berseberangan pemahaman tidak mudah menganggap sesat atau kafir terhadap muslim lainnya. Oleh karena itu, penulis akan membahas berbagai pendapat para ulama tentang ziarah kubur bahwa sesungguhnya ziarah kubur itu bukanlah sesuatu yang diharamkan atau bid’ah, melainkan suatu hal yang dianjurkan oleh agama.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut.
1. Apa pengertian sebenarnya ziarah kubur itu?
2. Bagaimana pandangan para ulama tentang ziarah kubur?
3. Apa saja macam-macam ziarah kubur?
4. Bagaimana hukum sebenarnya ziarah kubur itu?
5. Hal-hal apa saja yang harus diperhatikan dalam ziarah kubur?
6. Apakah berziarah kubur termasuk larangan atau anjuran?
7. Berziarah kubur termasuk bid’ah ataukah syar’iyah?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut.
1. Agar pembaca mengetahui apa sebenarnya ziarah kubur itu.
2. Agar pembaca mengetahui berbagai pandangan para ulama mengenai ziarah kubur.
3. Agar pembaca mangatahui jenis-jenis ziarah kubur.
4. Agar pembaca mngerti hukum berziarah kubur.
5. Agar pembaca memahami hal-hal yang perlu diperhatikan dalm berziarah kubur.
6. Supaya pembaca mengetahui bahwa ziarah kubur itu larangan atau anjuran.
7. Agar pembaca dapat mengerti bahwa ziarah kubur itu bid’ah atau syar’iyah.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Ziarah Kubur
Secara etimologi ziarah berasal dari kata yang "Zaro" berarti قَصَدَهُ, yaitu hendak bepergian menuju suatu tempat (al Mishbahul Munir juz 4 halaman 119, lihat juga al Qamus al Fiqhi juz 1 halaman 160. http://ikhwanmuslim.com,diakses 7-1-2011). Berdasarkan hal ini makna dari berziarah kubur adalah sengaja untuk bepergian ke kuburan.
Sedangkan dalam terminologi syar’iyah, makna ziarah kubur adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam Al Qadli ‘Iyadl rahimahullah,“(Yang dimaksud dengan ziarah kubur) adalah mengunjunginya dengan niat mendo’akan para penghuni kubur serta mengambil pelajaran dari keadaan mereka” (al Mathla’ ‘alaa Abwabil Fiqhi juz 1:119. http://ikhwanmuslim.com, diakses 7-1-2011).
Ziarah kubur adalah mendatangi kuburan dengan tujuan untuk mendoakan ahli kubur dan sebagai pelajaran (ibrah) bagi peziarah bahwa tidak lama lagi juga akan menyusul menghuni kuburan sehingga dapat lebih mendekatkan diri kepada Allah swt, tetapi tidak boleh meminta sesuatu kepada kuburan itu, karena itu akan menjadikan musyrik (menyekutukan Allah).
B. Fatwa-Fatwa Para Pembesar Mazhab Hanbali
1. Pandangan beberapa ulama terhadap ziarah kubur
a. Syeikh Abu Muhammad ibnu Qudamah al Hanbali, penulis kitab al Mughni
Syeikh Abu Muhammad Muwaffaquddin Abdullah bin Qudamah al Hanbali Al-Imam dan pemuka mazhab Hanbali di masanya berkata dalam kitabnya Al Mughni juz 3:556. http://ziarah-kubur-dalam-pandangan-Ahlus-Sunnah/Asy Syifaa’ Wal Mahmuudiyyah.htm, diakses 6-1-2011) “Dan di istihabkan (disunnahkan) menziarai makam Nabi saw. atas dasar riwayat ad Daruquthni dari Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: Siapa yang menunaikan ibadah haji lalu menziarai kuburanku setelah kematianku maka seakan ia menziaraiku di kala hidupku.”
Dalam riwayat lain:
مَنْ َزَارَ قبْرِيْ وجَبَتْ لَهُ شفاعَتِي                                                         
“Siapa yang menziarai kuburanku maka tetap baginya syafa’atku.”
Dengan redaksi pertama, ia meriwayatkannya dari Sa’id, ia berkata, “Hafsh bin Sulaiman menyampaikan hadis kepadaku dari Laits dari Mujahid dari Ibnu Umar. Ahmad berkata dalam riwayat Abdullah dari Yazid bin Qasith dari Abu Hurairah, bahwa Nabi SAW. bersabda:
مَا مِنْ أحَدٍ يُسَلِّمُ عَلَيَّ عند قبْرِيْ إلاَّ رَدَّ اللهُ عليَّ روحِيْ حتَّى أّرُدَّ عليهِ السلام                    
“Tiada seorang yang mengucapkan salam kepadaku di sisi kuburanku melainkan Allah akan mengembalikan ruhku sehingga aku menjawab salamnya.”
Telah diriwayatkan dari al Utbi bahwa ia berkata, “Aku duduk di sisi pusara Nabi SAW., lalu datanglah seorang Arab dusun seraya berkata, “Salam atasmu wahai Rasulullah. Aku mendengar Allah berfrirman, “Sesungguhnya Jikalau mereka ketika Menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulullah pun memohonkan ampun untuk mereka tentulah mereka mendapati Alah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang (QS.4;64) Wahai Rasulullah, aku datang menghadapmu dengan memohon ampunan atas dosaku, meminta syafa’atmu menuju Tuhanku! Kemudian orang itu mengubah bait-bait syair:
Wahai sebaik-baik yang dikebumikan tulang-tulangnya di area ini… maka menjadi harumlah area ini dan dataran-dataran sekiratnya.
Jiwaku adalah tebusan bagi kuburan yang engkau adalah penghuninya… di dalamnya terdapat harga diri, kedrmawanan dan kemuliaan.
Kemudian orang itu pergi, dan akupun tertidur. Dalam tidurku aku mimpi berjumpa dengan baginda Nabi SAW., beliau berkata kepadaku, “Hai Utbi kejarlah orang Arab dusun, dan berita gembirakan ia bahwa Allah telah mengampuninya.”
b.         Syeikh Abul Faraj bin Qudamah al Hanbali, penulis kitab Asy-Syarhu al Kabir
Syeikh Syamsuddin Abul faraj Abdurrahman bin Qudamah al Hanbali dalam kitab Asy-Syarhu al-Kabir-nya, juz 3:495. http://ziarah Kubur dalam Pandangan Ahlus-Sunnah/Asy Syifaa’ Wal Mahmuudiyyah.htm, diakses 6-1-2011) menerangkan:
(Masalah): Jika selesai dari menunaikan ibadah haji, diistihbabkan menziarai kuburan nabi SAW. dan kburan kedua teman beliau ra.… (Setelah itu beliau menyebutkan redaksi salam yang baik untuk diucapkan kepada nabi SAW., di antaranya beliau mengatakan): Ya Allah, Engkau telah berfirman, dan firman-Mu adalah haq,”Sesungguhnya Jikalau mereka ketika Menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS.4;64) Dan aku datang kepadamu dengan memohon ampunan dari dosa-dosaku, meminta syafa’atmu menuju Tuhanku. Ya Allah, aku memohon kepadamu agar Engkau mengabulkan bagiku ampunan, seperti Engkau mengabulkan bagi yang mendatangi Nabi-Mu di masa hidupnya. Ya Allah jadikan beliau pertama pemberi syafa’at, paling sukses permohonannya dan paling mulianya makhluk terdahulu dan akhir. Dengan rahmat-Mu wahai Dzat Yang Paling Berbelas kasih.

Selain fatwa dua ulama besar Hanabilah di atas masih banyak lainnya. Setelahnya Al Allamah As Sayyid Muhammad bin Alawi juga menyebutkan qasidah Ibnu al- Qayyim al Jauziah, pada akhir bait qasidah disebutkan:
Inilah ziarahnya orang yang senantiasa berpegang teguh dengan Syari’at Islam dan imam…
Ia adalah paling afdhalnya amal perbuatan dalam mizan kelak di hari mahsyar.
Setelahnya, Abuya berkomentar, “Perhatikan ucapan beliau di atas Ia adalah paling afdhalnya amal perbuatan…. Dan Allah telah membutakan mata hati sebagian orang sehingga tidak membacanya dan ia mengingkarinya.
C.  Pensyari’atan ziarah kubur
Di awal perkembangan Islam, ziarah kubur sempat dilarang oleh syari’at. Pertimbangan akan timbulnya fitnah syrik di tengah-tengah umat menjadi faktor terlarangnya ziarah kubur di waktu itu. Namun, seiring perkembangan dan kemajuan Islam, larangan ini dihapus dan syari’at menganjurkan umat Islam untuk berziarah kubur agar mereka dapat mengambil pelajaran dari hal tersebut, diantaranya mengingat kematian yang pasti dan akan segera menjemput sehingga hal tersebut dapat melembutkan hati mereka dan senantiasa mengingat kehidupan akhirat yang akan dijalani kelak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur. Ziarahilah kubur, sesungguhnya hal itu dapat melembutkan hati, meneteskan air mata, dan mengingatkan pada kehidupan akhirat. (Ingatlah) jangan mengucapkan perkataan yang batil ketika berziarah kubur.” (HR. Hakim juz 1:376 dan selainnya dengan sanad hasan, lihat Ahkamul Janaiz:180. http://ikhwanmuslim.com, diakses 7-1-2011).
An-Nawawi rahimahullah (dalam al Majmu’ juz 5:310. http://ikhwanmuslim.com, diakses 7-1-2011) mengatakan, “Semula dikeluarkannya larangan tersebut disebabkan mereka baru saja terlepas dari masa jahiliyah. Terkadang mereka masih menuturkan berbagai perkataan jahiliyah yang batil. Tatkala pondasi keislaman telah kokoh, berbagai hukumnya telah mudah untuk dilaksanakan, berbagai rambunya telah dikenal, maka ziarah kubur diperbolehkan”. Berdasarkan hal ini, ziarah kubur merupakan perbuatan yang dianjurkan oleh syari’at sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur, namun sekarang berziarah kuburlah kalian.” (HR. Muslim nomor 977).
Tujuan disyariatkanya ziarah kubur adalah sebagai berikut.
a.       Hadits Buraidah bin Hushaib , Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya aku dahulu telah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah karena akan bisa mengingatkan kalian kepada akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian.” (HR. Muslim)
b.      Hadits Abu Sa’id Al Khudri dan Anas bin Malik :
“Sekarang berziarahlah ke kuburan karena sesungguhnya di dalam ziarah itu terdapat pelajaran yang besar...Dalam riwayat sahabat Anas bin Malik : … karena dapat melembutkan hati, melinangkan air mata dan dapat mengingatkan kepada hari akhir.” (HR.  Ahmad juz 3:37-38, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ahkamul Janaiz:228. www.assalafy.org diakses 6-1-2011).
c.       Hadits ‘Aisyah :
“Dahulu, Rasulullah SAW. pernah keluar menuju kuburan Baqi’ lalu beliau mendo’akan kebaikan untuk mereka. Kemudian ‘Aisyah bertanya kepada Rasulullah tentang perkara itu. Beliau berkata: “Sesungguhnya aku (diperintahkan oleh Allah) untuk mendo’akan mereka. (HR. Ahmad 6:252 dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani dalam Ahkamul Janaiz:239. www.assalafy.org, diakses 6-1-2011).

Dari hadits-hadits di atas, kita dapat mengetahui kesimpulan-kesimpulan penting tentang tujuan sebenarnya dari ziarah kubur sebagai berikut.
1)      Memberikan manfaat bagi penziarah kubur yaitu untuk mengambil ibrah (pelajaran), melembutkan hati, mengingatkan kematian dan mengingatkan tentang akan adanya hari akhirat.
2)      Memberikan manfaat bagi penghuni kubur, yaitu ucapan salam (do’a) dari penziarah kubur dengan lafadz-lafadz yang terdapat pada hadits-hadits di atas, karena inilah yang diajarkan oleh Nabi , seperti hadits Aisyah dan yang lainnya. Bilamana ziarah kubur kosong dari maksud dan tujuan tersebut, maka itu bukanlah ziarah kubur yang diridhoi oleh Allah . Al-Imam Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan: “Semuanya menunjukkan tentang disyariatkannya ziarah kubur dan penjelasan tentang hikmah yang terkandung padanya yaitu agar dapat mengambil ibrah (pelajaran). Apabila kosong dari ini (maksud dan tujuannya) maka bukan ziarah yang disyariatkan.” (Subulus Salam juz 2:162. www.assalafy.org, diakses 6-1-2011).
3.      Hikmah dilarangnya ziarah kubur sebelum diizinkannya
Dahulu Rasulullah melarang para sahabatnya untuk berziarah kubur sebelum disyari’atkannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda, “Sesungguhnya aku dahulu telah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah! Karena dengannya, akan bisa mengingatkan kepada hari akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian. Maka barangsiapa yang ingin berziarah maka lakukanlah, dan jangan kalian mengatakan “hujr” (ucapan-ucapan batil).” (H.R. Muslim), dalam riwayat (HR. Ahmad): “dan janganlah kalian mengucapkan sesuatu yang menyebabkan kemurkaan Allah.”
Sebab (hikmah) dilarangnya ziarah kubur sebelum disyari’atkannya, yaitu karena para sahabat di masa itu masih dekat dengan masa jahiliyah, yang ketika berziarah diiringi dengan ucapan-ucapan batil. Setelah kokoh pondasi-pondasi Islam dan hukum-hukumnya serta telah tegak simbol-simbol Islam pada diri-diri mereka, barulah disyari’atkan ziarah kubur. (An-Nawawi dalam Al Majmu’juz 3:10. www.assalafy.org, diakses 6-1-2011)
Tidak ada keraguan lagi, bahwa amalan mereka di zaman jahiliyah yaitu berucap dengan sebatil-batilnya ucapan, seperti berdo’a, beristighotsah, dan bernadzar kepada berhala-berhala/patung-patung di sekitar Makkah ataupun di atas kuburan-kuburan yang dikeramatkan oleh mereka.
 C. Macam-Macam Ziarah Kubur
Ketahuilah bahwasannya ziarah kubur itu terbagi menjadi tiga macam. Di bawah ini akan dijelaskan macam-macamnya, dan kita dapat mengambil kesimpulan setelah itu. Macam-macamnya adalah sebagai berikut.

1.      Ziarah syar’iyyah
Yaitu ziarah yang telah disyari’atkan oleh Islam dan harus terpenuhi padanya tiga syarat.
a.      Tidak sungguh-sungguh (menyengaja) mengadakan perjalanan kepadanya
Dalilnya adalah hadits dari Abu Sa’id Al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah SAW. bersabda (yang artinya), "Janganlah kalian bersungguh-sungguh (menyengaja) mengadakan perjalanan kecuali kepada tiga masjid (yaitu): masjidku ini (Masjid Nabawi), Masjidil Haram, dan Masjidil Aqsha." (HR. Al-Bukhariy no.1139 dan Muslim dalam kitab Al-Hajj 2:976 no.  khusus 415 dan ini lafazdnya, dan diriwayatkan pula oleh Al-Bukhariy no.1132 dan Muslim no.1397 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dengan lafazh penafian).
Kita disyari’atkan bersungguh-sungguh dan menyengaja untuk mengadakan perjalanan ke tiga masjid ini karena adanya keutamaan di sana yaitu dilipatkan pahala shalat di tiga masjid tersebut. Seperti shalat di Masjidil Haram maka pahalanya sama dengan 100.000 kali shalat di masjid yang lain selain Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha. Adapun bersungguh-sungguh (menyengaja) mengadakan perjalanan ke selain tiga masjid ini dalam rangka mencari berkah dan keutamaan seperti ke kuburan, maka ini adalah perbuatan bid’ah.

b.      Tidak boleh mengatakan perkataan yang keji
Dalilnya adalah hadits dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah SAW.  bersabda (yang artinya), "(Dulu) Aku pernah melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah kalian." (HR. Muslim no.977). Diriwayatkan juga oleh An-Nasa’iy dengan sanad shahih dalam kitab Al-Janaa’iz bab (100) 4:89. http://ikhwanmuslim.com,diakses 7-1-2011) dengan lafazh, "… (Dulu) Aku pernah melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) barangsiapa yang ingin berziarah maka berziarahlah dan jangan mengatakan perkataan yang keji."
Maka hal seperti ini, demi Allah benar-benar kekejian dan kebathilan yang paling puncaknya, akan tetapi perkaranya adalah sebagaimana yang Allah firmankan (yang artinya), "Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui." Ayat ini terdapat dalam 11 tempat di dalam Al-Qur`an yaitu, Al-A’raaf:187, Yuusuf:21, 40, 68, An-Nahl:38, Ar-Ruum:6, 30, Saba’:28, 36, Al-Mu`min:57, dan Al-Jaatsiyah:26.
Dan sungguh benar Allah ketika berfirman (yang artinya),"Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain)." [Yuusuf:106]
c.       Tidak boleh mengkhususkan dengan waktu tertentu karena tidak ada dalil yang mengkhususkan
Seperti mengkhususkan hari jum’at, hari raya ataupun hari-hari lainnya, karena tidak ada dalil yang menerangkan hal ini. Bahkan kita dianjurkan ziarah kubur kapan saja tanpa pengkhususan pada hari-hari tertntu.

2.      Ziarah bid’iyyah
Ziarah bid’iyyah adalah tata cara ziarah kubur yang menyelisihi tuntunan Nabi SAW. karena mengandung berbagai pelanggaran yang dapat mengurangi kesempurnaan tauhid dan dapat menghantarkan pada kesyirikan. Diantaranya adalah berziarah ke kubur dengan tujuan beribadah kepada Allah di sisi kubur, atau bertujuan untuk mendapatkan berkah (tabarruk/ngalap berkah).
Tidak terdapat dalil shahih yang menyatakan keutamaan beribadah di samping kubur bahkan terdapat dalil shahih yang secara tegas melarang peribadatan di  kuburan.
Abul ‘Abbas al Harrani rahimahullah mengatakan, “yang dimaksud dengan tata cara ziarah bid’iyyah adalah seperti bersengaja untuk shalat atau berdo’a di samping kubur para nabi atau orang shalih, menjadikan penghuni kubur tersebut sebagai perantara dalam doa, meminta kepada penghuni kubur untuk menunaikan hajatnya, meminta pertolongan padanya, atau bersumpah kepada Allah dengan perantaraan penghuni kubur atau yang semisalnya. Semua hal tersebut merupakan bid’ah yang tidak pernah dilakukan seorang sahabat, tabi’in dan tidak juga dituntunkan oleh rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula dicontohkan oleh Khulafur Rasyidin, bahkan para imam kaum muslimin yang masyhur melarang seluruh hal tersebut.” (Majmu’ul Fataawa 24:334-335. http://ikhwanmuslim.com, diakses 7-1-2011)
An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa yang terbersit di benaknya bahwa mengusap tangan (di kubur nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau semisalnya) lebih mampu untuk mendatangkan berkah, maka hal tersebut berasal dari kebodohan dan kelalaiannya karena berkah hanya dapat diperoleh dengan amal yang sesuai dengan syari’at. Bagaimana bisa karunia Alloh diperoleh dengan melakukan amal yang menyelisihi kebenaran.” (Al Majmu’ 8:275. http://ikhwanmuslim.com, diakses 7-1-2011 ). Abu Hamid al-Ghazali rahimahullah menyatakan tabarruk terhadap kubur merupakan ciri kaum Yahudi dan Nasrani,
                                               فإن المس والتقبيل للمشاهد عادة النصارى واليهود
“Sesungguhnya mengusap dan mencium kubur (untuk mendapatkan berkah) merupakan kebiasaan kaum Nasrani dan Yahudi.” (Ihya’ ‘Ulumuddin juz 1:254. http://ikhwanmuslim.com, diakses 7-1-2011).

3.      Ziarah syirkiyyah
Ziarah yang mengandung penentangan terhadap tauhid dan dapat menghilangkan keimanan. Diantaranya berziarah kubur dengan tujuan meminta bantuan dan pertolongan pada penghuni kubur, menyembelih kurban untuk penghuni kubur (baca: sesajen). Hal tersebut merupakan bentuk beribadah kepada selain Allah dan apabila pelaku sebelumnya adalah orang Islam, maka dia telah murtad ( keluar dari Islam).
Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Adapun menyembelih untuk selain Allah, maka maksudnya adalah menyembelih dengan menyebut nama selain Allah SWT. Seperti orang yang menyembelih untuk berhala, salib, Musa, Isa alaihimassalam, atau untuk Ka’bah dan semisalnya. Seluruh perbuatan ini haram, daging sembelihannya haram dimakan, baik si penyembelih seorang Muslim, Nasrani ataupun Yahudi. Demikian yang ditegaskan imam Asy Syafi’i dan disetujui oleh rekan-rekan kami. Apabila si penyembelih melakukannya dengan diiringi pengagungan terhadap objek tujuan penyembelihan, yaitu makhluk selain Allah dan dalam rangka beribadah kepadanya, maka hal ini merupakan kekafiran. Apabila pelaku sebelumnya adalah seorang muslim, maka dengan perbuatan tersebut dia telah murtad” (al Minhaj Syarh Shahih Muslim 13:141. http://ikhwanmuslim.com, diakses 7-1-2011).
D.    Hukum Ziarah Kubur
Ziarah kubur dianjurkan bagi kaum pria berdasarkan hadits Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, “Rasulullah SAW. pernah menziarahi kubur ibu beliau, kemudian beliau menangis sehingga membuat para sahabat di sekelilingnya menangis. Beliau lalu berkata, “Tadi aku meminta izin kepada Rabb-ku ‘azza wa jalla agar aku dibolehkan berdo’a memohon ampun bagi ibuku, namun hal itu tidak diperkenankan. Kemudian aku memohon agar aku dperbolehkan mengunjungi kuburnya, maka hal ini diperbolehkan bagiku. Oleh karena itu ziarahilah kubur, karena hal itu akan mengingatkan kalian kepada akhirat.” (HR. An Nasaai nomor 2007; Ibnu Abi Syaibah 3:223; Al Baihaqi dalam Al Kubra 4:70,76; Hakim nomor 1339 dengan sanad yang shahih. http://ikhwanmuslim.com, diakses 7-1-2011).
Teks hadits ini dan juga pernyataan an Nawawi sebelumnya menunjukkan secara tegas bahwa ziarah kubur disyari’atkan bagi kaum pria. Namun para ulama berselisih pendapat mengenai hukum ziarah kubur bagi wanita. Terdapat beberapa pendapat dalam masalah ini, namun secara garis besar pendapat tersebut terbagi menjadi dua kelompok, antara yang mengharamkan dan membolehkan atau menganjurkan. Pendapat yang kuat dalam permasalahan ini adalah pendapat yang membolehkan wanita untuk berziarah kubur, akan tetapi yang patut diingat adalah mereka dilarang sesering mungkin berziarah kubur. Pendapat inilah yang menggabungkan berbagai dalil yang dikemukakan oleh dua kelompok tersebut.
Berikut  dalil-dalil yang menyatakan bolehnya wanita berziarah kubur.
Hadits yang berasal dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha, dari Abdullah bin Abi Mulaikah, dia berkata, “Pada suatu hari ‘Aisyah pulang dari kuburan. Maka aku bertanya padanya, “Wahai Ummul Mukminin, darimanakah engkau?” Maka beliau menjawab, “Dari kubur Abdurrahman bin Abi Bakr.” Maka aku menukas, “Bukankah rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ziarah kubur?” Beliau pun menjawab, “Benar, namun kemudian beliau memerintahkannya.” (HR. Hakim nomor 1392, Al Baihaqi dalam Sunanul Kubra nomor 6999 dengan sanad yang shahih.
http://ikhwanmuslim.com, diakses 7-1-2011). Dalam sebuah hadits yang panjang dan diriwayatkan oleh Muhammad bin Qais bin Makhramah ibnil Muththallib dari bibinya, Ummul Mukminin, ‘Aisyah radliallahu ‘anha ketika beliau membuntuti nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mendatangi pekuburan Baqi’ di suatu malam. Setibanya di rumah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada ‘Aisyah bahwa Allah memerintahkannya untuk mengunjungi penghuni kuburan Baqi’ dan memintakan ampunan bagi mereka. Maka ‘Aisyah kemudian bertanya, “Lalu apa yang akan aku katakan pada mereka?” Kata beliau, “Ucapkanlah, Semoga keselamatan tercurah kepadamu, wahai kaum muslimin dan mukminin. Semoga Allah memberikan rahmat kepada mereka yang telah mendahului kami maupun yang akan menyusul, dan kami insya Allah akan menyusul kalian.” (HR. Muslim nomor 974, An Nasaai 2037, Al Baihaqi nomor 7003, Abdurrazzaq nomor 6722. http://ikhwanmuslim.com, diakses 7-1-2011).
Persetujuan nabi SAW. terhadap perbuatan seorang wanita yang beliau tegur di sisi kubur. Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kubur, kemudian beliau bersabda, “Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah!” (HR. Bukhari nomor 1223, 6735).
Wanita tidak diperbolehkan untuk sesering mungkin berziarah kubur, karena hal tersebut akan menghantarkan kepada perbuatan yang menyelisihi syari’at seperti berteriak, tabarruj (bersolek di depan non mahram), menjadikan pekuburan sebagai tempat wisata, membuang-buang waktu, dan berbagai kemungkaran lain sebagaimana dapat kita saksikan hal tersebut terjadi di sebagian besar negeri kaum muslimin. Perbuatan inilah yang dimaksud dalam hadits shahih dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu,
                                                   لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم زوارات القبور
“Sesungguhnya rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang sering menziarahi kubur.” (HR. Ibnu Majah nomor 1574, 1575, 1576 dengan sanad yang hasan. http://ikhwanmuslim.com, diakses 7-1-2011).
Laknat yang tercantum dalam hadits tersebut hanyalah diperuntukkan bagi wanita yang sering berziarah kubur, karena lafadz “زوارات” merupakan bentuk mubalaghah (hiperbola). Kemungkinan penyebab laknat tersebut dijatuhkan pada mereka adalah karena para wanita tersebut menyia-nyiakan hak suami (dengan sering keluar rumah), bertabarruj, ratapan dan perbuatan terlarang yang semisal. Terdapat pendapat yang menyatakan apabila seluruh hal tersebut dapat dihindari, maka boleh mmberikan izin kepada wanita untuk berziarah kubur, karena mengingat kematian merupakan suatu perkara yang dibutuhkan oleh pria maupun wanita.
Asy-Syaukani rahimahullah (dalam Nailul Authar juz 4:95. http://ikhwanmuslim.com, diakses 7-1-2011) mengatakan, “Pendapat ini yang lebih tepat untuk dijadikan pegangan dalam mengkompromikan seluruh hadits dalam permasalahan ini yang sekilas nampak bertentangan.”
An Nawawi (dalam al Majmu’ 5:309. http://ikhwanmuslim.com, diakses 7-1-2011) setelah menyebutkan dua pendapat yang disebutkan oleh Ar Ruyani dalam permasalahan ini, beliau memilih pendapat yang membolehkan wanita untuk berziarah kubur dan berkata, “Pendapat inilah yang tepat menurutku dengan syarat terbebas dari fitnah. Pengarang al Mustazhhari berkata, “Menurutku apabila ziarah tersebut dilakukan untuk memperbarui kesedihan serta memicu terjadinya ratapan dan tangisan sebagaimana kebiasaan kaum wanita, maka hukumnya haram, sehingga hadits tersebut berlaku pada kondisi ini.” Wallahu a’lam.
E.     Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Dalam Ziarah Kubur
Ada beberapa hal yang harus kita perhatikan jika kita sedang berziarah kubur, diantaranya adalah sebagai berikut.
1.      Ketika masuk, sunnah menyampaikan salam kepada mereka yang telah meninggal dunia.
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengajarkan kepada para sahabat agar ketika masuk kuburan membaca, "Semoga keselamatan dicurahkan atasmu wahai para penghuni kubur, dari orang-orang yang beriman dan orang-orang Islam. Dan kami, jika Allah menghendaki, akan menyusulmu. Aku memohon kepada Allah agar memberikan keselamatan kepada kami dan kamu sekalian (dari siksa)." (HR Muslim).
2.      Berziarah Kubur Dapat Mengingatkan Kematian dan mengingatkan Untuk Berbuat kebajikan.
Rasulullah bersabda: "Dulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur, sekarang berziarahlah kalian. Karena ziarah kubur akan mengingatkan kepada akhirat. Dan hendaklah berziarah itu menambah kebaikan untuk kalian. Maka barangsiapa yang ingin berziarah silakan berziarah dan janganlah kalian mengatakan perkataan yang bathil (hujran)." (HR. Muslim, Abu Dawud, Al Baihaqi, An Nasa'i, dan Ahmad)
3.      Tidak duduk di atas kuburan, serta tidak menginjaknya
Ada banyak sekali fenomena dimana kuburan wali begitu dikeramatkan hingga orang mengunjungi kuburan wali, lalu duduk mengelilingi kuburan wali. Mereka juga menganggap jika shalat disana lebih baik dari shalat di masjid sebab jika shalat didekat orang shalih maka orang shalih tersebut akan memberikan syafa'at pada mereka. Ada kasus menarik dimana banyak orang-orang shalat menghadap kuburan Syaikh Jaelani, dan ia tidak menghadap kiblat. Inilah Bentuk kesyirikan yang nyata, seakan-akan orang itu belum mendengar sabda Rasulullah : "Janganlah kalian shalat (memohon) kepada kuburan, dan janganlah kalian duduk di atasnya." (HR. Muslim)
4.      Nadzar-nadzar yang ditujukan kepada orang-orang mati adalah termasuk syirik besar.
Sebagian manusia ada yang melakukan nadzar berupa binatang sembelihan, harta atau lainnya untuk wali tertentu. Nadzar semacam ini adalah syirik dan wajib tidak dilangsungkan. Sebab nadzar adalah ibadah, dan ibadah hanyalah untuk Allah semata. Adapun contoh nadzar yang dibenarkan adalah sebagaimana yang dilakukan oleh isteri Imran. Allah berfirman: "Ya Tuhanku, sesungguhnya aku menadzarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang shalih dan berkhidmat (di Baitul Maqdis)" (Ali Imran: 35)
5.      Tidak melakukan thawaf sekeliling kuburan dengan niat untuk ber-taqarrub (ibadah).
Seperti mengelilingi kuburan Syaikh Abdul Qadir Jaelani, Syaikh Rifa'i, Syaikh Badawi, Syaikh Al-Husain, dan lainnya. Perbuatan semacam ini adalah syirik, sebab thawaf adalah ibadah, dan ia tidak boleh dilakukan kecuali thawaf di sekeliling Ka'bah, Allah berfirman: "Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)." (Al-Hajj: 29)
6.      Melakukan perjalanan (tour) menuju kuburan
Melakukan perjalanan (tour) menuju kuburan tertentu untuk mencari berkah atau memohon kepadanya adalah tidak diperbolehkan. Rasulullah bersabda: "Tidaklah dilakukan perjalanan (tour) kecuali kepada tiga mas-jid; Masjidil Haram, Masjidku ini, Masjidil Aqsha." (Muttaffaq 'alaih)
7.      Menyembelih hewan di kuburan para nabi atau wali
Meskipun penyembelihan yang dilakukan dikuburan para nabi atau wali dengan niat untuk Allah, tetapi ia termasuk perbuatan orang-orang musyrik. Mereka menyembelih binatang di tempat berhala dan patung-patung wali mereka. Rasulullah bersabda: "Allah melaknat orang yang menyembelih selain Allah." (HR. Muslim)
8.      Dilarang membangun di atas kuburan atau menulis sesuatu dari Al-Qur'an atau syair di atasnya.
Kuburan-kuburan yang banyak kita saksikan di negara-negara Islam; seperti Syam, Iraq, Mesir, dan negara Islam lainnya, sungguh tidak sesuai dengan tuntunan Islam. Berbagai kuburan itu dibangun sedemikian rupa, dengan biaya yang tidak sedikit. Padahal Rasulullah melarang mendirikan bangunan di atas kuburan. Dalam hadits shahih disebutkan: "Rasulullah melarang mengapur kuburan, duduk dan mendirikan bangunan di atasnya." (HR. Muslim) Seperti kuburan Al-Husain di Iraq, Abdul Qadir Jaelani di Baghdad, Imam Syafi'i di Mesir dan lainnya. Sebab pelarangan membangun kubah di atas kuburan adalah bersifat umum, sebagaimana kita baca dalam hadits, Rasulullah bersabda kepada Ali, "Janganlah engkau biarkan patung kecuali engkau menghancurkannya. Dan jangan (kamu melihat) kuburan ditinggikan kecuali engkau meratakannya." (HR. Muslim).
F.     Anjuran Untuk Melakukan Ziarah Kubur
Anjuran sunnah untuk berziarah itu berlaku untuk laki-laki maupun wanita. Karena, dalam hadits tidak disebutkan kekhususan hanya untuk kaum pria saja. Namun bila ada yang menghukumi makruh berziarah bagi kaum wanita, itu disebabkan lemahnya kemampuan wanita untuk bersikap tabah dan sabar sewaktu berada diatas pekuburan atau dikarenakan penampilannya yang tidak mengenakan hijab (menutup auratnya) dengan sempurna. Demikian hal itu ditegaskan dalam I’anatut Thalibin jilid 2:142, At-Taajul Jami’ lil Ushul jilid 2:381, dan kitab Mirqotul Mafatih karya Mula Ali Qori jilid 4:248.
Pada awalnya Rasulullah SAW. Melarang umatnya untuk berziarah, hal itu dikarenakan keadaan masyarakat disaat itu masih rentan keimanannya, sehingga dikhawatirkan mereka cenderung melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama. Disamping itu juga mereka dikhawatirkan datang ke kuburan untuk menyembah dan memujanya seperti yang dilakukan oleh masyarakat jahiliyah. Tetapi ketika iman mereka sudah kuat, tidak mudah goyah dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang itu lagi,. Maka Rasulullah SAW. memerintahkan mereka untuk berziarah kubur. Sebagaimana hadiat beliau,
قَالَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقَبْرِ فَزُوْرُوْهَا (رواه مسلم )             
Artinya :”Sesungguhnya (dahulu) aku pernah melarang kamu sekalian ziarah kubur, tetapi (sekarang) ziarahlah kalian”. (HR Muslim)
Dalam ilmu Ushul Fiqih, apabila ada perintah setelah larangan maka hukumnya menunjukkan mubah/boleh, sebagaimana dalam kaidah Ushul :
اَلاَمْرُ بَعْدَ النَّهْيِ يُفِيْدُ اْلاِبَاحَةِ                                                                                             
Artinya:  “Perintah setelah larangan itu boleh”.
Jadi ziarah kubur itu hukumnya mubah/boleh, bahkan suatu anjuran agar kita bisa mengingat mati. Namun jika kita lihat dari pada unsur-unsur lainnya, maka ziarah kubur itu menunjukkan sunnah (dikerjakan mendapat pahala, ditinggalkan tidak berdosa). Oleh karena itu ziarah kubur itu disunnahkan apabila:
1.        Mengingatkan kita akan kematian. Kita sadar bahwa kitapun akan mati, hanya tinggal menunggu waktunya.seperti orang yang kita ziarahi itu sebagaimana hadits Rasulullah SAW:
قَالَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكْثِرُوْا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ (رواه الترمذى)                                       
Artinya :”Rasulullah SAW bersabda,”Perbanyaklah mengingat akan hal yang membinasakan kelezatan (yaitu kematian)”. (HR.Turmudzi)
2.      Menyadari akan kematian itu, maka kita mudah-mudahan dapat mengoreksi diri kita untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.
3.      Mengingat kematian akan melahirkan sifat zuhud (tidak rakus/hidup sederhana) di dunia.
4.       Meyakini dengan haq bahwa dibalik kehidupan dunia, ada lagi kehidupan yang lebih kekal yaitu akhirat.
5.      Dapat menambah tingkat keimanan kepada Allah SWT.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa ziarah kubur itu bukan sebuah larangan, tetapi sebuah perbuatan yang dianjurkan oleh agama.
G.    Ziarah Kubur Bukan Sebuah Bid’ah
Bid’ah merupkan suatu ajaran yang tidak pernah di syariatkan oleh agama dimasa Rasulullah SAW. Memang pada awalnya ziarah kubur itu sempat dilarang oleh Rasulullah pada saat itu, karena keadaan umat islam dahulu yang masih awam. Tetapi setelah ada perkembangan zaman saat iman umat terdahulu sudah kuwat, maka Rasulullah memerintahkan kepada umatnya untuk melakukan ziarah kubur, bahkan Rasulullah sendiri melakukan ziarah ke makam ibu beliau, memohonkan ampunan untuk ibunya. Jadi jangan asal mengatakan bahwa ziarah kubur itu bid’ah, karena Rasulullah sendiri juga melakukannya diwaktu itu.
Ziarah kubur itu di anjurkan, tetapi juga harus memperhatikan hal-hal yang harus diperhatikan dalam berziarah seperti yang telah dijelaskan diatas. Kalau ada sekelompok yang mengatakan bahwa ziarah kubur itu bid’ah, berarti kelompok tersebut secara tidak langsung mengangap perbuatan Rasulullah juga bid’ah diwaktu itu. Itu jelas tidak benar, karena Rasulullah tidak mungkin melakukan perbuatan yang tidak benar. Rasulullah diberi sifat ma’sum oleh Allah, yaitu terjaga dari kesalahan dan dari dosa-dosa. Jadi dapat disimpulkan bahwa ziarah kubur bukanlah sebuah bid’ah.

 BAB III
    PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari pembahasan diatas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut.
1.      Ziarah kubur adalah mengunjungi makam seseorang dengan niat mendo’akannya serta mangambil pelajaran dari keadaan mereka bahwa suatu saat nanti kita juga akan seperti mereka.
2.      Termasuk sunnah menziarahi makam Nabi SAW. sesuai dengan sabda beliau, dan akan mendapatkan syafaat darinya.
3.      Di awal perkembangan Islam, ziarah kubur sempat dilarang oleh syari’at. Pertimbangan akan timbulnya fitnah syrik di tengah-tengah umat menjadi faktor terlarangnya ziarah kubur di waktu itu. Namun, seiring perkembangan dan kemajuan Islam, larangan ini dihapus dan syari’at menganjurkan umat Islam untuk berziarah kubur agar mereka dapat mengambil pelajaran dari hal tersebut, diantaranya mengingat kematian yang pasti akan datang kepada kita semua.
4.      Sebab (hikmah) dilarangnya ziarah kubur sebelum disyari’atkannya, yaitu karena para sahabat di masa itu masih dekat dengan masa jahiliyah, yang ketika berziarah diiringi dengan ucapan-ucapan batil.
5.       Tujuan melakukan ziarah kubur ialah memberikan manfaat bagi penziarah kubur yaitu untuk mengambil ibrah (pelajaran), melembutkan hati, mengingatkan kematian dan mengingatkan tentang akan adanya hari akhirat. Disamping itu juga memberikan manfaat bagi penghuni kubur, yaitu ucapan salam (do’a) dari penziarah.
6.    Hukum berziarah kubur adalah sunnah. Ziarah kubur disyari’atkan untuk laki-laki dan tidak disyariatkan untuk wanita. Tetapi ada beberapa ulama’ yang memperbolehkan wanita berziarah kubur dengan syarat terbebas dari fitnah, artinya tidak menimbulkan sesuatu hal yang tidak diinginkan.
7.    Diantara hal yang harus diperhatikan dalam ziarah kubur adalah mengucapkan (do’a) salam kepada ahli kubur, tidak duduk diatas kuburan dan menginjakinya, tidak menyembelih hewan di kuburan, tidak boleh bernadzar kepada orang yang sudah meninggal di kuburan dan lain sebagainya.
8.    Ziarah kubur merupakan sesuatu yang dianjurkan, meskipun dulu pernah dilarang, tapi sekarang ziarah kubur disunnahkan. Artinya, perintah setelah larangan itu boleh.
9.    Ziarah kubur bukanlah sebuah bid’ah karena Rasulullah SAW. juga melakukan ziarah kubur di makam ibunya di waktu itu, kemudian Rasulullah memerintahkan kepada umatnya untuk melakukan ziarah kubur.
B.     Saran
Saran pulis kepada pembaca yang budiman.
1.    Ketika akan masuk disebuah tempat pemakaman umum ucapkanlah salam kepada ahli kubur.
2.    Kalau kita berziarah kubur, renungilah keadaan mereka yang telah meninggal agar kita ingat bahwa kita besok juga akan seperti mereka.
3.    Kita hanya boleh berdo’a untuk mereka dan tidak boleh meminta bantuan kepada orang yang telah meninggal, karena kita hanya boleh meminta pertolongan kepada Allah SWT.
4.    Jangan melakukan nadzar keepada orang yang telah meninggal.
5.    Jangan mengkhususkan untuk melakukan ziarah pada hari-hari tertntu, karena setiap saat kita boleh melakukan ziarah kubur.
6.         Bertawasullah (perantara) kepada orang ‘alim atau ulama’ karena Allah memerintahkan kita untuk bertawasul agar kita bisa lebih mendekatkan diri kepada-Nya. 

 DAFTAR PUSTAKA

Al-Anshori, Zakaria. Ushul Fiqih. Surabaya: Alhidayah.
Al-Maliki, Muhammad Alawi. 1985. Mafahim Yajibu’an Tushahha. Kairo: Dar Al-Insan.
Anonim. 2010. Definisi, Pensyariatan, Hukum, Tujuan dan Jenis Ziarah Kubur. http://ikhwanmuslim.com
            . 2010. Ziarah Kubur. http://bookmark.raudlotuttolabah.com
        . 2008. Ziarah Kubur. http://Ziarah Kubur dalam Pandangan Ahlus-Sunnah/Asy Syifaa’ Wal Mahmuudiyyah.htm
            . 2007. Amalan Sunnah di Bulan Muharram. http://assalaam-bdg.or.id
            . 2006. TERAPI RUQYAH: Hakikat Ziarah Kubur. http://tech.groups.yahoo.com
Bukhori. 1934. Sahih Abi Abdillah Al-Bukhori bi Sahih Al-karmaniy/Abi Abdillah Al-Bukhori Al-Kirmaniy. Kairo: Matba’ah Al-Misriyyah.
Bulletin Al Wala’ Wal Bara’. 2005. Ziarah Kubur Antara Syar’i dan Bid’ah. http://assalaam-bdg.or.id
Departemen Agama. 2000. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Surabaya: UD Mekar.
Nawawi. 1972. Shahih Muslim bi Sharh Al-Nawawiy/Imam Nawawi. Kairo: Dar Al-fikr.
Redaksi Assalafy. 2010. Ziarah Kubur dalam Bingkai Sunnah Nabawiyah. www.assalafy.org
Sururudin. 2010. Dalil-dalil yang Melarang Ziarah Kubur dan Jawabannya. http://salafytobat.wordpress.com

Taqyudin, Yudin. 2010. Ziarah Kubur dan Nilai Spiritualitas. http://kommabogor.wordpress.com


3 komentar:

  1. terima kasihh broooo..... atas bantuannya sehingga saya bisa menyelesaikan tugas makalah dari dosen PAI...maaf ya sebelummnya saya udah coppy paste file dari Anda #thanks brooo

    BalasHapus
  2. lebih bagus lagi ditambahkan footnote kak
    terimakasih

    BalasHapus